Ujian Nasional atau kerap di sapa UN kerap menjadi momok yang menakutkan bagi banyak siswa. Banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan untuk sukses menghadapi UN. Baik itu upaya jelek atau upaya yang baik. Para siswa itu rela mengikuti les-les seharian penuh bahkan ada yang sampai malam.Mereka lakukan itu untuk mendapatkan selembar kertas yang berisi angka-angka yang melebihi standar kelulusan. Bahkan untuk mensukseskan Ujian Nasional, tak jarang para siswa maupun guru melakukan kecurangan-kecurangan. Baik yang disengaja atau tidak
Ujian kelulusan bagi para siswa sekolah sampai saat ini masih menjadi masalah tersendiri. Mulai dari penetapan mata pelajaran yang diujikan, standar kelulusan, sampai resiko yang harus ditanggung apabila tidak lulus.
Sejarahnya
Jika kita melihat sejarah ujian kelulusan bagi siswa sekolah di Indonesia akan terlihat sistem yang selalu berubah tiap pergantian pejabat.
a) Periode 1950-1960-an
Pada periode ini ujian kelulusan disebut dengan ujian penghabisan dan
diadakan secara nasional serta soal- soal dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Soal-soal yang diujikan berbentuk essay dan hasil ujian diperiksa di pusat rayon.
b) Periode 1965-1971
Pada periode ini semua mata pelajaran diujikan dalam hajat yang disebut ujian negara. Bahan ujian dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Waktu ujian juga ditentukan oleh pemerintah pusat.
c) Periode 1972-1979
Pada periode ini pemerintah memberi
kebebasan untuk setiap sekolah atau kelompok sekolah menyelenggarakan ujian sendiri. Pembuatan soal dan penilaian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok sekolah. Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum.
d) Periode 1980-2001
Pada Periode ini mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk yaitu Ebtanas untuk mata pelajaran umum dan Ebta untuk mata pelajaran non-ebtanas. Ebtanas dikoordinasim oleh pemerintah pusat dan Ebta dikoordinasi oleh pemerintah provinsi. Kelulusan ditentukan oleh kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor. Dalam Ebtanas siswa dinyatakan lulus jika nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan adalah enam. Meskipun terdapat nilai di bawah tiga.
e) Periode 2002-2004
Pada periode ini Ebtanas diganti dengan nama Ujian Akhir Nasional (UAN) dan standar kelulusan tiap tahun berbeda-beda. Pada UAN 2002 kelulusan ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Pada UAN 2003 standar kelulusan adalah 3.01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal 6.00. Soal ujian dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak dapat mengatrol nilai UAN. Para siswa yang tidak/ belum lulus masih diberi kesempatan mengulang selang satu minggu sesudahnya. Pada UAN 2004, kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4.01 dan tidak ada nilai rata-rata minimal. Pada mulanya UAN 2004 ini tidak ada ujian ulan bagi yang tidak/belum lulus. Namun setelah mendapat masukan dari berbagai lapisan masayarakat, akhirnya diadakan ujian ulang.
f) Periode 2005-2010
Pada periode ini UAN diganti namanya menjadi Ujian Nasional (UN) dan standar kelulusan setiap tahun pun juga berbeda-beda. Pada UN 2005 minimal nilai untuk setiap mata pelajaran adalah 4.25. Pada UN 2005 ini para siswa yang belum lulus pada tahap I boleh mengikuti UN tahap II hanya untuk mata pelajaran yang belum lulus. Pada UN 2006 standar kelulusan minimal adalah 4.25 untuk tiap mata pelajaran yang diujikan dan rata- rata nilai harus lebih dari 4.50 dan tidak ada ujian ulang. Pada UN 2007 terdapat dua kriteria kelulusan yaitu;
1. Nilai rata-rata minimal 5.00 untuk seluruh mata pelajaran dengan tidak ada nilai di bawah 4.25. 2. Jika nilai minimal 4.00 pada salah satu mata pelajaran yang diujikan maka nilai pada dua mata pelajaran linnya adalah 6.00.
Pada UN 2007 ini tidak ada ujian ulang. Dan bagi yang tidak lulus disarankan untuk mengambil paket c untuk meneruskan pendidikan atau mengulang UN tahun depan. Pada UN 2008 mata pelajaran yang diujikan lebih banyak dari yang semula tiga, pada tahun ini menjadi enam. Standar kelulusan pada tahun ini terdapat dua kriteria yang hampir sama dengan tahun 2007 hanya saja terdapat penambahan nilai rata-rata minimal menjadi 5.25. Penambahan mata pelajaran pada UN 2008 ini karena BSNP mendapat masukan, bahwa ada ketidakseimbangan tingkat keseriusan
antara mata pelajaran yang di- UN-kan dan yang tidak. Pada UN 2009 standar untuk mencapai kelulusan, nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang di-UN-kan, dengan nilai minimal 4.00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya. Pada UN 2010 standar kelulusannya adalah;
1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5.50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4.0 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya.
2. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktek kejuruan minimal 7.00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Pada tahun ini akan diadakan ujian ulang bagi yang tidak/belum lulus.
g) Periode 2011-2013
Pada tahun 2011 ini sistem kelulusanya berbeda. Meski masih menggunakan rata-rata minimal 5.50 atau sama seperti di tahun 2010. Perbedaan yang terjadi pada UN tahun 2011 ini terjadi penurunan nilai minimal dari tahun sebelumnya yaitu turun 0.25. Dan penentuan kelulusan siswa diambil 0.6 dari hasil UN ditambah 0.4 dari hasil UAS (Ujian Akhir Sekolah).
Pada tahun 2012 ini masih sama menggunakan nilai dan rata-rata minimalnya 4.00 dan 5.50, namun pada tahun ini terdapat perbedaan yang membuat peserta ujian dapat merasa lega. Pasalnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya menggunakan standar kelulusan pada 2011 untuk tahun ini. Namun perbedaan yang mencolok terlihat dari pemilihan percetakan soal-soal UN. Jika tahun lalu di tiap daerah terdapat percetakan, maka tahun ini hanya terdapat empat percetakan. Dan Untuk soal UN, tahun ini tetap terdiri dari lima tipe soal. Perbedaannya, kelima tipe soal akan benar-benar berbeda satu sama lain
h) Periode 2016 -2017
Pada tahun ini ujian nasional berbasis komputer dengan menggunakan dua kurikulum yaitu kurikulum 2013(K-13) dan kurikulum 2006 (KTSP).Kemendikbud telah mengeluarkan pernyataan secara resmi bahwa UN kini tidak lagi sebagai penentu kelulusan seorang murid kelulusan akan sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan sekolah masing masing. pertimbangan ini berdasarkan pada nilai saja tapi melainkan penilaian sikap siswa di sekolah.
Demikianlah Periode-periode Ujian Nasional di Indonesia jadi bagi kamu peserta ujian jangan anggap hal ini sulit, jangan anggap tidak bisa, dan jangan anggap soalnya nanti sulit tetapi anggap soal Ujian Nasional tersebut MENANTANG !!! ok, sekian dari saya.
dikutip dari :
http://adajendeladunia.blogspot.com/2011/04/ujian-nasional-dan-sejarahnya.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Ujian_Nasional
http://kampus.okezone.com/read/2012/03/05/373/587123/yang-beda-di-un-2012
0 comments:
Post a Comment